Komisi II Pastikan Kesiapan Sulut Hadapi Pemilu 2019
Komisi II DPR RI memastikan kesiapan Provinsi Sulawesi Utara dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu), dalam hal ini Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 17 April 2019 mendatang. Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengatakan, pihaknya tidak ingin ada satu daerahpun dalam kondisi tidak siap menyelenggarakan pesta demokrasi ini.
“Setelah kami diskusikan tadi bersama dengan KPU, Bawaslu, dan Gubernur Sulut termasuk Dukcapil, kami merasa yakin provinsi ini dalam posisi yang siap menyelenggarakan Pileg dan Pilpres secara bersamaan,” kata Zainudin saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi II DPR RI ke Manado, Sulut, Kamis (20/9/2018).
Meski demikian, masih ada yang harus dikoordinasi dan disinkronisasi lagi. Salah satunya terkait perbedaan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimiliki KPUD dengan jumlah warga yang sudah melakukan perekaman KTP-elektronik pada Dukcapil Provinsi Sulut. Sementara itu Bawaslu Provinsi Sulut juga masih menemukan adanya data pemilih ganda, yakni sekitar 52 ribu.
Menanggapi hal itu, Zainudin berharap agar KPU, Bawaslu, atau Pemerintah Provinsi termasuk di dalamnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulut untuk terus melakukan koordinasi terkait pemutakhiran data pemilih, hingga batas waktu pemutakhiran data. Hal itu semata untuk mengantisipasi terjadinya kekisruhan dalam pesta demokrasi mendatang.
Namun, untuk seluruh tahapan Pemilu yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), politisi Partai Golkar ini menilai hal tersebut sudah dilakukan dengan baik oleh Pemprov Sulut, khususnya oleh Gubernur Sulut. Untuk itu pihaknya mengapresiasi hal itu. (ayu/sf)